Selasa, 09 Oktober 2018

Surat Tanda Melapor

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

 Sudah menjadi tugas personalia sebagai sponsor atau penjamin untuk mengurus segala keperluan dokumen orang asing untuk dapat tinggal di wilayah Republik Indonesia, Salah satunya Surat Tanda Melapor ( STM )

Surat Tanda Melapor diterbitkan oleh Kapolres setempat untuk pengurusannya sendiri cukup mudah yaitu dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

1. Surat Permohonan Surat Tanda Melapor
2. Copy Passport
3. Copy Imta
4. Copy Kitas

Kemudian kita akan mendapatkan tanda terima dokumen karena proses pembuatan STM membutuhkan waktu 3 hari.


0 komentar:

Posting Komentar

Membuat laporan Harian Jam Kerja Produksi

 Bismillahirahmanirahim, Yang menjadi Rutinitas profesi HRD adalah membuat laporan Jam Kerja Produksi, laporan ini menjadi tugas penting bag...