بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Sudah menjadi tugas personalia sebagai sponsor atau penjamin untuk mengurus segala keperluan dokumen orang asing untuk dapat tinggal di wilayah Republik Indonesia, Salah satunya Surat Tanda Melapor ( STM )
Surat Tanda Melapor diterbitkan oleh Kapolres setempat untuk pengurusannya sendiri cukup mudah yaitu dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat Permohonan Surat Tanda Melapor
2. Copy Passport
3. Copy Imta
4. Copy Kitas
Kemudian kita akan mendapatkan tanda terima dokumen karena proses pembuatan STM membutuhkan waktu 3 hari.

0 komentar:
Posting Komentar