Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu.
Salah satu dokumen yang perlu dimiliki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia adalah Dokumen Lapor Keberadaan Tenaga Kerja Asing, Dokumen tersebut biasa ditanyakan ketika audit dari Pengawas Orang Asing (POA).
Dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Cara untuk mendapatkannya pun cukup mudah hanya tinggal melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Surat permohonan lapor keberadaan
2. Copy KITAS
3. Copy IMTA
4. Copy RPTKA
5. Copy DPKK
6. Copy Passport
2. Copy KITAS
3. Copy IMTA
4. Copy RPTKA
5. Copy DPKK
6. Copy Passport
kemudian diberikan kepada kantor Dinas Tenaga kerja setempat, proses ini memerlukan waktu 1 - 2 minggu, untuk kepengurusan dokumen ini tidak dikenakan biaya alias gratis, adapun biasanya agen kepengurusan TKA biasa memberikan uang sebesar Rp. 100.000 sebagai rasa terima kasih.




